Nganggur, Suami asal Blitar Jual Istrinya Lewat Michat

Nganggur, Suami asal Blitar Jual Istrinya Lewat Michat

TerasJatim.com, Malang – Ulah bejat dilakukan oleh AP, pria 22 tahun, warga asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar Jatim.

Dia tega menjual istrinya sendiri untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi online Michat. AP dibekuk polisi di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kanit III Pidana Khusus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, penangkapan terhadap AP dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen. Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen.

“Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga menjual istrinya sendiri melalui aplikasi online,” ungkapnya, di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Choirul, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai penawaran kencan melalui aplikasi online di sekitar kecamatan Kepanjen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan korban yang merupakan istri sah dari pelaku, berinisial IS (20), di salah satu hotel di wilayah Kepanjen.

“Dalam penggeledahan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket alat kontrasepsi, nota pemesanan hotel, dan 2 buku nikah milik pasangan tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan satu ponsel yang digunakan AP untuk menjual istrinya melalui aplikasi online, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil dari kegiatan prostitusi,” sebut Choirul.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Choirul, diketahui bahwa AP menawarkan istrinya untuk kencan dengan tarif Rp500 sampai Rp600 ribu untuk sekali kencan.

“Namun pelanggan dapat menawar hingga 250-300 ribu. Jika transaksi disepakati, nomor kamar akan ditunjukkan kepada pelanggan, sedangkan AP menunggu di lobi hotel. Setelah pelanggan masuk ke dalam kamar, tersangka ini keluar menunggu di lobi hotel,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat melakukan perbuatannya dalam bisnis prostitusi online ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan. Selain itu tersangka juga akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberatan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim