Ngaku Anak Bung Karno, Wanita ini Tipu Warga Blitar Milyaran Rupiah

Ngaku Anak Bung Karno, Wanita ini Tipu Warga Blitar Milyaran Rupiah

TerasJatim.com, Blitar – Berdalih sebagai keturunan Presiden Pertama Republik Indonesia, Soerkarno, Ratna Dewi (54), seorang wanita asal Sukabumi-Jawa Barat, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Blitar Jawa Timur.

Wanita paruh baya ini digelandang ke kantor polisi karena diduga menipu puluhan warga di sekitar wilayah Blitar.

Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa mencairkan dana milik Bung Karno yang berada di sebuah bank luar negeri dengan syarat para korbannya harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang.

Untuk meyakinkan para korbannya, Ratna membuat surat kuasa palsu sebagai orang yang berhak atas harta kekayaan Bung Karno dan ditandatangani oleh Soekarno, serta foto dirinya bersama Bung Karno.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, tersangka ditangkap anggotanya pada 25 Oktober lalu. Saat ini sudah ada 5 orang yang melaporkan ke polisi, sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka, ada 32 oang yang menjadi korban aksi penipuannya.

Dengan modal surat kuasa inilah, pelaku mengelabui korbanya untuk membuat Padepokan Ampera Indonesia di daerah masing-masing sebagai syarat agar dapat mencairkan harta benda Bung Karno.

“Para korbanya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, sebagai syarat untuk menjalankan padepokan tersebut. Uang yang ditransfer ke rekening pelaku berfariasi mulai Rp 400 ribu sampai Rp 2 juta. Dari hasil penipuan ini, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 2 miliar,” terang AKBP Slamet dalam Press Rilis di Mapolres Blitar, Jumat (23/12).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebuah mobil Jazz warna merah, uang dolar palsu dengan pecahan 100 ribu dolar Amerika sebanyak 87 lembar, yang jika dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 100 miliar. Bahkan pelaku juga mencetak foto emas batangan yang ia akui ada di Gunung Salak Bogor Jawa Barat. 

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. 

“Kita juga mengimbau, bagi warga yang merasa tertipu oleh ulah pelaku diminta untuk melapor ke Mapolres Blitar,” tandas Kapolres.(Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim