Modus Pengedar, 8 Kilo Sabu Disimpan Dalam Durian

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Opsnal I Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera. Tak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 8,3 kg sabu dari 4 tersangka yang berperan sebagai kurir.
Mereka adalah Holil (42), warga Jalan Sindujoyo, Kroman Gresik, Dedi Irawan (31) dan Moh Ariyansa (25), warga Sedayu Gresik, serta M. Rusli (25), warga Labang Bangkalan, Madura.
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka mengemas sabu dalam bungkus teh China yang disembunyikan di dalam tumpukan buah durian.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Jois Sandi (30), warga Jatisari Sidoarjo pada November 2020 lalu dengan barang bukti 48,98 gram sabu, dan tersangka M. Zanuar (18), warga Sambisari Surabaya yang diamankan pada 7 Januari 2021 yang lalu, beserta barang bukti sekitar 54,9 gram sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tesangka tersebut, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan Sumatera menuju Surabaya. Sehingga pada hari Rabu (20/01/21) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berangkat menuju Sumatera untuk melakukan penyelidikan,” jelas Hartoyo, Kamis (28/01/21).
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, petugas mendapati 2 unit mobil jenis Ertiga yang melintas di sekitar SPBU Sengeti, jalan Lintas Sumatera Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang diduga di dalamnya terdapat para tersangka dan barang bukti sabu.
Petugas pun mengejarnya dan menghentikan kedua mobil tersebut. Ternyata benar, di dalam mobil tersebut didapati 4 orang tersangka dengan barang bukti 8,3 Kg Sabu.
Saat akan ditangkap, Holil dan Dedy Irawan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dengan terpaksa keduanya dilumpuhkan.
“Oleh petugas diberikan tembakan peringatan. Namun, kedua tersangka tetap melakukan perlawanan sehingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan menembakkan timah panas di kedua betisnya,” sebut Hartoyo.
Sementara, dari mobil kedua, petugas menangkap tersangka Moh Ariyansa dan M. Rusli.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menambahkan, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Mereka menggunakan dua kendaraan. Mobil yang pertama tujuannya untuk pengawalan dan satunya untuk mengangkut barangnya (sabu),” jelas AKBP Memo.
Kepada petugas, para tersangka mengaku sudah 2 kali mengambil sabu dari seorang bandar di Medan. Sekali mengantarkan sabu, mereka mendapat upah sebesar Rp10 hingga Rp20 juta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ke 114 dan 115 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)