Langgar PPKM Jilid Pertama di Sidoarjo, 2.000 Pelanggar Disidang

Langgar PPKM Jilid Pertama di Sidoarjo, 2.000 Pelanggar Disidang

TerasJatim.com, Sidoarjo – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, razia protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo Jatim, telah menjaring sebanyak 2.000 pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha.

Setiap hari personel gabungan TNI, Polri, SatPol PP dan Dishub setempat, melakukan operasi di titik-titik keramaian. Hingga di akhir PPKM pertama, terdapat 2.000 pelanggar protokol kesehatan, mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Kamis (28/01/21) hari ini.

Terkait masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan, Forkopimda setempat sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.

“Sudah satu tahun ini kita berjuang keras melawan Covid-19. Namun sayangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Sudah berkali-kali diingatkan disiplin protokol kesehatan adalah salah satu cara ampuh menekan laju pertambahan Covid-19, karenanya mari kita tingkatkan disiplin dari diri kita untuk selalu pakai masker, rajin cuci tangan, dan jangan berkerumun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat mendatangi lokasi sidang tipiring pelanggar protokol kesehatan di GOR Sidoarjo, Kamis (28/01/21) siang.

Menurut Sumardji, bahkan pada pelaksanaan PPKM pertama di Sidoarjo ada sebuah tempat makan baru, yang sempat viral hingga menimbulkan kerumunan pengunjung. Karena mengabaikan protokol kesehatan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memberikan sanksi tempat tersebut dengan denda Rp 10 juta.

“Rumah makan yang terkena denda Rp 10 juta, sebelumnya mendapat peringatan dan teguran, karena di tempat usahanya tidak menerapkan prokes. Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam,” imbuh Kapolresta.

Sementara, di tempat yang sama, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menghimbau, agar selama pelaksanaan PPKM jilid 2 ini, nantinya para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern, betul-betul mematuhi aturan yang ada.

Pihaknya tidak ingin ada lagi tempat usaha yang didenda karena tidak mematuhi aturan PPKM dan abai terhadap protokol kesehatan.

“Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel dan tidak patuh aturan PPKM jilid dua. Perlu diketahui saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 di ruang isolasinya juga sudah overload,” tandasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim