Modus ‘Dapat Pahala’, Guru Ngaji di Bantur Malang Cabuli 5 Santri Wanitanya

Modus ‘Dapat Pahala’, Guru Ngaji di Bantur Malang Cabuli 5 Santri Wanitanya

TerasJatim.com, Malang – Diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 5 murid perempuannya, NA (41), pria asal Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang Jatim, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, NA yang berprofesi sebagai guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Quran ((TPQ) ini, resmi dilakukan penahanan pada Selasa (25/07/2023) lalu.

“Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik, saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kamis (27/07/2023).

Taufik menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat salah satu keluarga korban melapor ke Polres Malang, pada Senin (24/07/2023). Korban bercerita kepada orang tuanya jika ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap NA, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.

“Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” imbuhnya.

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polres Malang kemudian bergerak cepat mengamanankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar. Salah satu korban bahkan sudah diperdaya pelaku sejak tahun 2018 lalu.

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ. Setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepadanya sebagai guru ngaji agar mendapat pahala.

Perbuatan tersebut dilakukan berulangkali kepada kelima korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Modus yang digunakan tersangka, yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” beber Taufik.

Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit guna kebutuhan penyidikan. Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap para korban yang masih trauma.

“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan,” pungkas dia.

Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor: 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim