Tim Tabur Tangkap Buron Kejari Batu di Pujon

Tim Tabur Tangkap Buron Kejari Batu di Pujon

TerasJatim.com, Batu –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, berhasil menangkap Guntur Utomo, pria 50 tahun, kelahiran Nganjuk, yang tinggal di Jl. Sarimun RT 02 RW 02 Desa Beji Kecamatan Junrejo, Kota Batu Jatim.

Guntur yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat ini diciduk saat berada di jalan poros arah Paralayang, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/07/2023) siang, pukul 11.30 WIB.

Dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (27/07/2023), Kejaksaan RI menjelaskan, berdasarkan putusan Nomor: 516 K/ Pid/2016, Terpidana Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat, dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

Setelah dilakukan pemanggilan, ternyata Guntur tidak diketahui keberadaannya sehingga yang Guntur ditetapkan sebagai DPO.

Saat diamankan, Guntur bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya Guntur dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Lowokwaru Malang.

Sekadar diketahui, kronologis kasus yang menyeret Guntur ini bermula saat Guntur Utomo menyuruh atau menganjurkan kepada Kepala Desa Beji, Kukuk Kusbiyanto, untuk membuat surat kematian atas nama almarhum Hardjo Utomo.

Di dalam surat tersebut tertulis jika almarhum Hardjo Utomo meninggal dunia pada hari Sabtu 7 April 2006 di Batu. Sedangkan yang benar adalah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 7 April 2006 di Malang. Surat itu digunakan untuk isbat nikah dari Tarmi, ibu kandung Guntur, di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.

Sebelumnya antara pelapor Sutilah, telah terjadi pernikahan dengan almarhum Hardjo Utomo pada tanggal 29 Juli 2010 di KUA Lowokwaru Malang. Sehingga Sutilah mengalami kesulitan mengambil kembali rumah atas nama almarhum Hardjo Utomo yang terletak di Wilayah Kota Batu yang dikuasai oleh Guntur Utomo.

Meski sebelumnya telah disomasi oleh Sutilah sebanyak 3 kali, namun Guntur tidak juga meninggalkan rumah tersebut. Sehingga Sutilah mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim