Modus Bisa Sembuhkan Sang Ayah, Dukun Cabul di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur

Modus Bisa Sembuhkan Sang Ayah, Dukun Cabul di Madiun Perkosa Anak di Bawah Umur

TerasJatim.com, Madiun – Seorang pria berinisial WS (48), warga di Madiun Jatim, ditangkap aparat kepolisian setempat. Pasalnya, WS diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini diduga memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

“Korban inisial SN yang merupakan seorang anak di bawah umur akhirnya menuruti tindakan bejat WS, karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya,” kata Danang, saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Danang menambahkan, kepada korban, pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.

“Namun, saat berada di hutan, korban diajak singgah ke gubuk dan selanjutnya disetubuhi,” ujar Danang.

Saat ini, tersangka WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Terpisah, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan, kasus ini diharapkan sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka,” pintanya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim