Satu Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo Ditangkap di Surabaya

Satu Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo Ditangkap di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli (SR), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo Kota Surabaya Jatim.

Usai ditangkap, Sadikin kemudian dibawa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, selanjutnya dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung.

Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik akhirnya menetapkan status Sadikin dari semula sebagai saksi, menjadi Tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023, tanggal 15 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Sadikin Rusli dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 03 November 2023.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal itu sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rilis resmi Kejaksaan Agung yang diterima TerasJatim.com, Senin (16/09/2023), disebutkan peran tersangka Sadikin ini melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH (Irwan Hermawan) melalui tersangka Windi Purnama. Kedua nama tersebut kini menjalani proses persidangan.

Tersangka Sadikin disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim