Modal ID Card LSM dan Wartawan Palsu, 5 Pria Peras Pengusaha di Malang

TerasJatim.com, Malang – Aparat Polres Malang mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan sindikat berkedok LSM dan wartawan abal-abal. Ada 5 orang pelaku ditangkap atas aksi yang disertai ancaman kekerasan dan penipuan ini.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha kopi, berinisial LG (33), warga Kepanjen. Dia mengaku diperas oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota LSM.
“Pelaku mendatangi korban dan menuduh kopinya menyebabkan keracunan. Mereka mengintimidasi dan meminta uang dengan dalih tersebut,” ujar Kompol Bayu, Selasa (11/03/2025).
Selanjutnya, polisi menangkap NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44) dari Blitar, serta MH (62) dan MR (58) dari Kepanjen. Sementara MF (31), warga Pakisaji, yang berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku juga turut diamankan.
“Mereka menuduh produk korban tidak memiliki izin edar. Awalnya, pelaku meminta Rp.500 juta, lalu menurunkan permintaan hingga Rp.7 juta. Pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim. Pelaku memakai atribut dan identitas LSM serta media palsu,” sebut Wakapolres.
Kompol Bayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan sindikat ini juga beraksi di Wonosari dengan modus serupa. Mereka memeras pemilik peternakan dengan tuduhan limbah mencemari lingkungan. Di tempat ini korban menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta.
“Kasus ini masih kami dalami. Kemungkinan ada korban lain,” tambahnya.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.7 juta, 2 bilah keris, beberapa ponsel, kartu ATM, 2 unit mobil, serta identitas LSM dan media palsu.
“Para pelaku beraksi dengan rencana matang. Mereka membagi tugas, menyiapkan identitas palsu, dan menyusun surat ancaman. Setelah uang diterima, hasilnya dibagi rata,” beber Kompol Bayu.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyebut pelaku NR alias Deva Limbad sebagai pemimpin sindikat ini.
“Modusnya mereka menakuti korban seolah-olah usahanya ilegal. Bahkan, mereka membuat surat aduan fiktif,” jelasnya.
Untuk menekan korban, para pelaku juga mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami hal serupa. Jangan takut, kami siap mendampingi pelaku usaha,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)|