Mobil Dinas Pemkab Bojonegoro dan Pamekasan Dipakai Mudik dan Libur Lebaran, Ini Respon Wagub Emil

Mobil Dinas Pemkab Bojonegoro dan Pamekasan Dipakai Mudik dan Libur Lebaran, Ini Respon Wagub Emil

TerasJatim.com, Surabaya – Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak merespon kabar adanya temuan mobil dinas plat merah yang dipakai selama musim mudik dan libur lebaran.

Menurutnya, mobil dinas tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Pamekasan.

Wagub Emil menuturkan, hingga saat ini tidak ada laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk kepentingan pribadi. “

“Alhamdulillah, (ASN Pemprov Jatim) belum,” katanya, Selasa (08/04/2025).

Dia menambahkan, adapun pemkab yang menjadi sorotan tersebut adalah Pemkab Bojonegoro dan Pamekasan.

“(Pemkab) Pamekasan sudah menjawab. (Pemkab) Bojonegoro nanti pak bupati (yang statement). Ingat itu ASN kabupaten,” ujarnya.

Sepanjang yang diketahuinya, lanjut Emil, mobil dinas plat merah Pamekasan digunakan untuk kegiatan sesuai dengan sepengetahuan kepala daerah setempat.

Bupati Pamekasan, Kholilulrahman menyebut, jika 2 mobil dinas dimaksud tidak digunakan untuk kegiatan pribadi, meski terparkir di salah satu vila Kota Batu.

“Pamekasan dikatakan untuk kegiatan sepengetahuan (kegiatan TP PKK). Pemkab (mengonfirmasi) bukan untuk privat,” ungkap Emil.

Sementara untuk Bojonegoro, sambung dia, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, masih mendalaminya.

“Kalau yang Bojonegoro sedang diverifikasi Pak Bupati. Saya percaya dengan bupati/wali kota, mereka akan melakukan terbaik untuk menjaga kedisiplinan,” tegasnya.

Emil menegaskan, pemakaian mobil dinas merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Pihaknya hanya mengimbau agar mobil dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi, dan hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan saja.

“Masing-masing bupati punya kewenangan masing-masing pada asetnya. Tapi kami sifatnya membina,” imbuhnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini menyebutkan, bahwa mobil dinas tidak semuanya harus diparkir saat momen mudik dan lebaran. Karena sebagian ASN pada dinas-dinas yang memang harus bertugas berkaitan dengan libur lebaran.

Emil pun mencontohkan, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga BPBD.

“Cuma ingat, plat merah beraktivitas di momen itu (libur lebaran) karena banyak yang sedang tidak libur. Bisa jadi sedang ngecek. Tabbayun penting, jika ingin tahu penjelasannya,” tandas dia.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/gubernur-jatim-larang-kendaraan-dinas-untuk-mudik-dan-liburan/

Sebelumnya, viral video berdurasi 17 detik yang memperlihatkan mobil berpelat merah S 1228 BP, jenis Toyota Rush tipe GR, yang digunakan dalam perjalanan mudik hari raya tengah melaju di Tol Trans Sumatera, wilayah Lampung, saat momen arus mudik Idul Fitri. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas camat di Pemkab Bojonegoro.

Sementara, viral 2 mobil dinas milik Pemkab Pamekasan, jenis Toyota Kijang Innova berpelat nomor M 1051 AP dan M 1081 AP, yang ditemukan terparkir di salah satu villa di Kota Batu, Jatim, pada Sabtu (05/04/2025). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim