Gubernur Jatim Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Liburan

Gubernur Jatim Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik dan Liburan
ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum libur lebaran.

Menurutnya, kendaraan dinas dilarang untuk dipakai mudik maupun liburan. “Kalau itu terkait dengan liburan, tidak boleh, tidak boleh,” katanya, Selasa (25/03/2025).

Mobil dinas, sambung dia, hanya diperbolehkan untuk digunakan sebagai kepentingan dinas, khususnya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama periode mudik lebaran.

“Tadi saya sampaikan, misalnya Dishub, ini bukan liburan. Mereka keliling memang untuk menjaga Ketapang misalnya, menjaga Jangkar misalnya, lalu lintas darat misalnya,” imbuhnya.

Kemudian, selain mobil ambulan yang bersiaga, Gubernur Khofifah juga memperbolehkan kendaraan dinas untuk layanan kesehatan. “Tim kesehatan, memang mereka harus berkeliling itu, untuk memberikan layanan yang bisa lebih cepat lebih baik,” tambahnya.

Pasalnya, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim, angka fatalitas kecelakaan yang menimbulkan kematian seringnya bukan di tempat, tetapi karena lambatnya penanganan.

“Karena pendarahannya yang berat misalnya. Kemudian harus menunggu ambulan, setelah itu dirujuk kemana. Nah itu harus terkonfirmasi di puskesmas-puskesmas terdekat,” sebutnya.

Oleh karena itu, Gubernur Khofifah tidak melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat, pada momentum libur lebaran tahun 2025.

Sebagai asupan informasi, durasi libur lebaran tahun 2025 relatif panjang. Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2025 pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Kemudian libur Lebaran 2025 selama 2 hari, yakni pada 31 Maret dan 1 April 2025.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah libur akhir pekan yang membuat libur Lebaran 2025 semakin panjang. Selain itu, hari raya Idul Fitri 2025 juga berdekatan dengan hari suci Nyepi 2025 atau tahun baru Saka 1947. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim