Kabur Usai Tewaskan 2 Pemotor di Jalan Raya Bondowoso-Besuki, Sopir Truk Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Bondowoso – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso, berhasil mengamankan seorang sopir truk yang diduga sebagai pelaku tabrak lari yang menabrak 2 orang pengendara motor hingga tewas.
Korban diidentifikasi sebagai pengemudi sepeda motor Honda Vario Nopol: P-3766-XM, atas nama Ahmad Solehuddin, laki-laki, warga Desa Bendelan RT 10 RW 02, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan yang dibonceng bernama Muhamad Sutrisno.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di jalan Bondowoso – Besuki, tepatnya di Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso Jatim, pada Minggu (06/04/2025) dinihari kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, diduga kuat lawan dari sepeda motor Honda Vario Nopol: P-3766-XM, adalah kendaraan truk yang tengah melakukan pengiriman tebon jagung.
“Ditemukan spion kanan berwarna orange dan melalui CCTV yang ada, kami berhasil mengungkap identitas truk yang menabrak motor korban,” ungkap AKP Achmat Rochan, Selasa (08/04/2025).
Dari keterangan sejumlah saksi, tabrakan maut tersebut berawal saat sepeda motor Honda Vario Nopol: P-3766-XM melaju dari arah Timur ke Barat. Sesampainya tempat kejadian, terjadi benturan dengan kendaraan truk yang melaju dari arah berlawanan.
“Diduga pengemudi sepeda motor korban tersebut terlalu melebar ke kanan,” ungkapnya.
Akibat dari kecelakaan Lalu Lintas tersebut, korban mengalami luka-luka, kemudian dibawa ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Nahas, kedua korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
“Selanjutnya anggota Satlantas Polres Bondowoso dari Unit Gakkum melakukan penyelidikan ke pasar hewan Mayang Jember, namun kendaraan tersebut tidak ada,“ kata AKP Rochan.
Dari Informasi yang diterima petugas, sejumlah saksi sempat melihat truk tersebut melakukan pengiriman ke Karantina hewan milik PT. Bumi Kironggo Joyo yang berada di daerah Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Petugas yang melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, akhirnya menemukan titik terang bahwa benar adanya pada tanggal 06 April 2025 sekitar Jam 03.12 Wib kendaraan Mitsubhisi Truk Nopol: N-8454-NN masuk ke pabrik ternak sapi perah milik PT. Bumi Kironggo Joyo.
Selanjutnya, pada Senin, 07 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan sopir truk sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua korban neninggal dunia,” beber AKP Rochan.
Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Luk/Kta/Red/TJ)