Misteri Kematian Sopir Truk di Saradan Madiun Terungkap, Korban Ternyata Dibunuh

Misteri Kematian Sopir Truk di Saradan Madiun Terungkap, Korban Ternyata Dibunuh

TerasJatim.com, madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus kematian seorang sopir inisial HAP, yang jasadnya ditemukan pada Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi AB 8196 PK, yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jatim.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban. Korban diduga kuat tewas karena dibunuh.

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi–saksi. Hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,” ujarnya, Senin (29/07/2024) siang.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” sebutnya.

Tersangka berinisial TN yang tercatat sebagai warga Kabupaten Trenggalek itu, berniat untuk merampok barang muatan korban.

“Tersangka TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jateng, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka TN mengaku telah mengikuti korban sejak dari Jogjakarta.

“Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi,” beber Kapolres.

“Kemudian tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikemudikan TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan,” ungkap AKBP Ridwan.

Setelah itu, sambung Kapolres, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni, di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Sedangkan muatan tembaga dan kuningan kurang lebih 2,7 ton dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh tersangka TN.

“Selanjutnya, TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di dalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar,” beber Kapolres.

Tersangka TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp.374 Juta.

Hasil penjualan tersebut kemudian oleh tersangka TN dibagikan kepada tersangka SPO sebesar Rp.50 juta.

“Sebanyak Rp.5 juta digunakan untuk menyewa truk dan untuk membayar 3 orang kuli yang masing-masing Rp5 juta,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim