Polda Jatim Tangkap Wanita Residivis Perakit dan Pedagang Bom Ikan di Pasuruan

Polda Jatim Tangkap Wanita Residivis Perakit dan Pedagang Bom Ikan di Pasuruan

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menangkap perempuan berinial FR (45), warga asal Pasuruan, yang diduga sebagai pelaku perakit bom bondet atau bom ikan untuk dijual kembali.

“Tersangka saudari FR (45), ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom bondet atau bom ikan yang dijual kembali,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (29/07/2024).

Sementara, Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kg dan kabel roll yang akan digunakan unuk sumbu peledak dari seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan.

“Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp.1,5 juta per unit bom Ikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Arman menambahkan, pada hari Minggu, 07 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 08 Juli 2024, sekira pukul 05.00 WIB, tim Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

“Dan sekira pukul 08.30 WIB, tim menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan,” sebutnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tas pelaku berupa tas belanja warna hijau diketemukan bahan peledak 3 Kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” ungkap Kombes Arman.

Setelah dilakukan introgasi, bahwa IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh tersangka FR untuk mengambil barang di depan Indomart Kota Pasuruan, dengan bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.

“Selanjutnya saudari IS menelepon Tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya. Dan sekira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,” terangnya.

Saat dilakukan introgasi, didapatkan jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari perempuan berinisial SS, warga asal Probolinggo.

Sebelum membawa pelaku ke Mapolda Jatim, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

“Di dalam rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim