Miris, Perempuan Muda di Bojonegoro Buang Bayinya ke Dalam Jamban

Miris, Perempuan Muda di Bojonegoro Buang Bayinya ke Dalam Jamban

TerasJatim.com, Bojonegoro – Diduga malu lantaran melahirkan anak hasil hubungan badan di luar nikah, SAN (19) wanita warga  Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo Bojonegoro Jatim, tega membuang bayi tak berdosa itu ke dalam jamban yang berada di belakang rumahnya, pada Jumat (18/05) pagi.

Informasi yang diperoleh TerasJatim.com, awal terungkapnya peristiwa memilukan itu bermula saat Riyanto (23) dan Muhni (49), keduanya tetangga pelaku, sekira pukul 06.00 dipanggil ke rumah SL yang tak lain adalah ibu pelaku untuk membantunya mengurus kondisi pelaku.

Sesampai di rumah SL, pelaku yang saat itu usai mandi didapati dalam keadaan lemas dan air bekas mandinya mengalir bercampur dengan darah.

Melihat banyak darah, Riyanto dan Muhni membawa SAN ke Puskesmas setempat untuk diperiksakan. Dari situlah akhirnya dipastikan SAN pendarahan lantaran baru saja melahirkan. Dari situ pula diketahui jika bayinya dibuang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan saat ini kasus pembuangan bayi itu sudah dalam penanganan Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Beberapa saksi termasuk orang tua pelaku sudah diperiksa.

“Ya, benar dari hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Margomulyo memang pelaku baru saja melahirkan. Saat ditanya saksi Riyanto, ia juga mengaku jika bayinya dibuang ke dalam jamban yang ada di belakang rumahnya,” ujar Ary.

Terkejut mendengar pengakuan pelaku itu, lanjut Ary Fadli, saksi Riyanto bersama saksi Muhni langsung bergegas membongkar jamban dimaksud untuk memastikan pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa telah membuang bayinya di tempat tersebut.

“Setelah dibongkar, kedua saksi mendapati ada bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Lalu keduanya melaporkan hal itu ke petugas dan oleh petugas selanjutnya jasad bayi itu dibawa ke RSUD untuk otopsi,” terangnya.

Sementara itu berdasarkan hasil otopsi diketahui, bayi malang itu berjenis kelamin perempuan, berat 3,3 kilogram, panjang bayi 48 cm, kulit coklat asia, rambut hitam panjang 3 cm, bayi lahir normal atau aterm, diperkirakan usia janin 36 minggu.

Meski ada sejumlah bekas berutan (baret) di beberapa bagian jasad bayi, namun berdasarkan pemeriksaan luar tim medis tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan.

Namun begitu, hasil pemeriksaan organ dalam, sang bayi dinyatakan lahir dalam keadaan hidup berdasar tes apung paru. “Hasil tes jaringan paru lobus kanan, terapung. Artinya saat dilahirkan, bayi dalam kondisi hidup atau menghirup udara dan penyebab kematian bayi akibat gagal nafas,” beber Ary.

Meski belum diproses hukum karena masih dirawat akibat pendarahan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 341 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim