Meski Belum Nyatakan Setia ke NKRI, Napi Kasus Terorisme di Lapas I Madiun Dibebaskan

Meski Belum Nyatakan Setia ke NKRI, Napi Kasus Terorisme di Lapas I Madiun Dibebaskan

TerasJatim.com, Madiun – WP (37), seorang narapidana terorisme (Napiter) yang berada di Lapas Kelas I Madiun, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Minggu (06/03/2022).

Sebelumnya, WP harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Madiun setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.

Plt Kalapas Kelas I Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan, pembebasan eks napiter ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

WP dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan. Sebelumnya WP ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar.

“Kami berharap setelah dinyatakan bebas, WP tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujar Ardian.

Ardian menambahkan, WP dinyatakan bebas berdasarkan Surat Lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni. Meski sudah bebas menjalani hukuman, WP sampai saat ini belum menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Namun kepribadian WP selama di dalam Lapas cukup baik. Bahkan yang bersangkutan dapat mengikuti program-program pembinaan di Lapas Kelas I Madiun. “Sekembalinya dari lapas sini, saya minta dia dapat diterima oleh masyarakat,” harap Ardian. (Ew/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim