Menko Polhukam: Presiden Belum Putuskan Untuk Mengeluarkan Perppu KPK

Menko Polhukam: Presiden Belum Putuskan Untuk Mengeluarkan Perppu KPK

TerasJatim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.

Menurut Mahfud, Presiden masih menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat, Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu,” katanya di Jakarta, Selasa (05/11/19).

Mahfud mengaku, dirinya sudah berbicara dengan Presiden, dan Presiden membiarkan proses judicial review dulu di MK. “Nanti sesudah MK dipelajari apakah keputusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu Perppu ya kita lihat,” ujarnya.

Terkait dengan desakan lembaga masyarakat untuk mengeluarkan Perppu, mantan Ketua MK tersebut mengingatkan, bahwa semua itu merupakan kewenangan Presiden.

“Saya kira itu kewenangan Presiden, kita sudah nyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya, saya mendukung Perppu, bahwa Presiden tidak, kita tidak bisa maksa, termasuk yang tidak setuju ya tidak bisa maksa,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim