Masa Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Aturan Mainnya

TerasJatim.com – Mulai Selasa (28/11/2023) besok, tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye. Diharapkan, para peserta pemilu berkampanye dengan mengedepankan visi, misi, program, dan citra diri kepada masyarakat.
“Kiranya, tanggal 28 November adalah (masa) kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk kampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tak hanya itu, para peserta Pemilu 2024 diharapkan ikut membantu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas. Bawaslu tidak ingin, peserta Pemilu 2024 terjerat Pasal 280 dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kami tidak menginginkan terjadinya Pasal 280. Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ucap Bagja.
Di satu sisi, Bagja menegaskan, Gakkumdu dalam strategi tindak pidana pemilu mengedepankan asas ultimum remedium. Yakni, tidak pidana pemilu sebagai tindak upaya terakhir.
“Kami mengupayakan pencegahan, dan upaya peningkatan pengawasan masyarakat. Sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini,” ujar Bagja.
Hadir dalam Rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 itu, di antaranya 3 paslon capres-cawapres Pilpres 2024. Mereka adalah, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain ketiga paslon capres-cawapres, hadir jajaran Bawaslu pusat, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, perwakilan Jaksa Agung, serta Ketua Ombudsman Muhammad Naji, dan Ketua KPI Ubaidillah.
Hadir juga dari pihak Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kementerian Agama, KASN, KPK, dan Komisi Yudisial (KY).
Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (Her/Kta/Red/TJ)