Maraknya Lembaga Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Maraknya Lembaga Investasi Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

TerasJatim.com, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya lembaga investasi ilegal dengan memberikan iming-iming pendapatan atau hasil yang tidak wajar.

“OJK selalu mengingatkan selalu waspada penawaran investasi uang yang memberikan hasil tidak wajar. Pentingnya cek dan ricek dibutuhkan pada pihak berwenang. Masyatakat harus paham kira-kira memberikan hasil yang tidak masuk akal ya sebaiknya tidak,” kata Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur,Heru Cahyono, di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.

Menurut Heru, OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindak entitas investasi yang tak berizin. Jika masyarakat mendapati investasi mencurigakan, bisa melaporkannya di satgas yang dibentuk.

“Seandanya ada pihak-pihak yang menawarkan investasi tapi mencurigakan, laporkan. Kami akan melakukan koordinasi, modusnya biasanya semacam piramida itu perlu diwaspadai. Semacam member to member,” terangnya.

Ia menambahkan, sejak 2007, total kerugian yang disebabkan oleh investasi bodong atau ilegal cukup besar. Diperkirakan total kerugian dari 2007 hingga tahun 2018 mencapai Rp.106 triliun.

Terkait kasus investasi ilegal MeMiles yang ditangani Polda Jatim, pihak OJK Regional 4 Jawa Timur memastikan, jika investasi yang dikelola PT. Kam And Kam tesrebut tidak mempunyai izin. Investasi dengan cara Top Up ini Sudah ditutup pada bulan Agustus 2019 lalu.

“Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan pres rilis bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim