Malang, Perda Parkir belum Bisa Disahkan

Malang, Perda Parkir belum Bisa Disahkan

TerasJatim.com, Malang – Kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Malang sampai saat ini masih belum bisa diterapkan. Pasalnya, Perda Retribusi Jasa Umum masih belum ditandatangani Walikota Malang H.M Anton. Padahal berkas evaluasi dari Perda sudah turun sejak beberapa bulan lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono mengemukakan, pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya juga mengatur tentang retribusi parkir menunggu konsep teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Masalahnya, sampai sekarang Dishub Kota Malang belum menyerahkan konsep teknis untuk kenaikan retribusi parkir di Kota Malang. “Prosesnya kan begitu, setelah Perdanya ada, harus ada konsep untuk Perwali agar pelaksanaan teknisnya juga jelas,” kata Cipto kemarin.

Ditambahkan, kenaikan retribusi parkir yang diatur dalam Perda Retribusi Jasa Umum, berupa kenaikan tarif retribusi untuk sepeda motor dan mobil.  Tarif retribusi parkir untuk sepeda motor naik dari Rp 700 menjadi Rp 2.000. Sedangkan, tarif retribusi untuk mobil naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.000. “Ya, nanti kami tetap usahakan tahun depan Perda ini sudah berlaku,” jelas Cipto. Kenaikan tarif parkir ini, dibarengi dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Dishub Kota Malang pada tahun 2016. Target PAD Dishub Kota Malang naik Rp 2 miliar untuk tahun 2016. “Naiknya Rp 2 miliar, jadi Rp 6 miliar. Saya lupa rinciannya, pokoknya sebagian kenaikan dari parkir,” jelas Cipto.

Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto, sebelumnya mengatakan kalau Dishub Kota Malang optimis mencapai PAD untuk tahun 2016. Namun, dengan catatan kalau Perda Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang kenaikan tarif parkir, segera diterapkan. Kalau Perda ini diterapkan, lanjutnya, ia optimis target PAD sektor retribusi parkir bisa tercapai. “Asalkan Perdanya sudah diterapkan, kami yakin bisa mencapai target PAD,” tegasnya.

Catatan TerasJatim.com menunjukkan  meskipun sampai saat ini Perda Retribusi Jasa Umum tak kunjung diterapkan, sejumlah Juru Parkir di Kota Malang sudah menarik tarif Rp 2.000 untuk pengendara sepeda motor. Ada sejumlah titik rawan pelanggaran  diantaranya  di kawasan depan Ramayana, Alun-Alun Malang, Pasar Besar dan beberapa titik lainnya. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim