Mahasiswa Pelaku Asusila di Malang Divonis 10 Tahun Penjara

Mahasiswa Pelaku Asusila di Malang Divonis 10 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Malang – Gama Mulya (25), pelaku penculikan dan memperkosa EW (20) pada Agustus 2015 silam, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa sore (22/03).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntutnya 12 tahun penjara. Gama divonis karena melanggar pasal  285 KUHP junto pasal 55 tentang Persetubuhan dengan Kekerasan atau Perkosaan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Rina Indrajanti, Rightmen Situmorang dan hakim pengganti Yustiar Nugroho, mempunyai beberapa pertimbangan diantaranya terdakwa Gama dinilai sopan di persidangan, masih muda dan bisa memperbaiki diri.

Gama Mulya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di kota Malang, yang dilaporkan atas tuduhan penculikan dan perkosaan terhadap EW yang merupakan teman (mantan) kekasihnya sendiri, Suci Anin Nastiti (21).

Saat itu, Gama dengan dibantu kekasihnya Suci Anin Nastiti (yang juga terdakwa) melakukan perbuatan penculikan, penyekapan sekaligus perkosaan atas diri korban  EW di Perumahan Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang,  pada Agustus 2015 lalu.

Suci Anin Nastiti sendiri akan menjalani sidang vonisnya hari ini, Rabu (23/03). Suci dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Gama merasa  kecewa terhadap Suci Anin Nastiti, yang notabene pacarnya, karena diketahui sudak tidak perawan lagi.

Gama pun mengancam Suci untuk mencarikan wanita lain yang masih perawan untuk ditiduri. Jika Suci menolak, maka Gama akan memutus hubungannya dan akan menyebarkan aib Suci.

Karena merasa takut terjadi sesuatu atas hubungannya dengan Gama, maka suci kemudian menawari Gama dengan seorang gadis yang masih teman suci sendiri yaitu EW (20).

Kemudian Gama dan Suci dengan berbagai alasan akhirnya berhasil mengajak korban EW untuk jalan-jalan keluar dari rumah kost korban.

Saat bertiga di dalam mobil, Gama dan Suci membius EW hingga tidak sadarkan diri dan membawanya ke kediaman Gama di Perumahan Asrikaton, Pakis.

Di dalam kamar rumah Gama tersebut, dengan dibantu Suci, Gama melakukan perbuatan asusila terhadap EW.

Atas vonis 10 tahun penjara tersebut, Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim