Mabes Polri Punya Kortas Tipikor, Ini Kata Ketua KPK

TerasJatim.com – Mabes Polri memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Pembentukan korps baru tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 122 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 15 Oktober 2024 lalu.
Terkait korps baru milik Polri itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menilai kehadiran Kortas Tipikor) Polri sebagai langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya kira ini seiring dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor Polri ini, tentu menjadi sesuatu yang positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya, saat bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Rabu (08/01/2025).
Menurutnya, Kortas Tipikor juga bisa memperkuat fungsi Polri dalam memberantas korupsi. Wewenang itu sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah naungan Bareskrim dan lebih fokus pada aspek penindakan.
Setyo, pria yang juga pensiunan jenderal polisi bintang tinggi itu menilai, jika Kortas Tipikor Polri kini juga bisa mengambil peran pendidikan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
“Artinya, bahwa selama ini Polri hanya memiliki Direktorat Tipikor yang lebih core-nya pada penindakan. Jadi harapannya, dengan adanya Kortas ini, nanti akan lebih masuk pada sektor pendidikan dan juga pencegahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan, pemberantasan praktik korupsi merupakan tanggung jawab bersama. dia pun mengajak Polri bersama-sama dengan KPK memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Kami minta dukungan dari Polri untuk bisa bersama-sama meningkatkan IPK ini menjadi lebih baik. Karena ini berkaitan dengan, sekali lagi, persepsi yang pengaruhnya bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat internasional,” pungkasnya.