Lakukan Penggerebekan Abal-Abal, 6 Anggota Komplotan Polisi Gadungan Minta Uang 86

Lakukan Penggerebekan Abal-Abal, 6 Anggota Komplotan Polisi Gadungan Minta Uang 86

TerasJatim.com, Banyuwangi – Anggota Resmob Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus merekayasa penggerebekan yang dilakukan oleh 6 anggota komplotan polisi gadungan.

Para pelaku memeras seorang petani bernama Mujiono (60), warga asal Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasat Rekrim Kompol Iwan menyampaikan kronologis penangkapan para tersangka. Menurut Nasrun, peristiwa ini berawal dari laporan korban.

“Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban Mujiono, didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu bareng. Namun korban menolak,” jelas Nasrun.

Tak lama berselang, sambung Nasrun, rumah korban didatangi 3 orang pria yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim bagian narkoba. “Selanjutnya korban dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan tangan diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja,” urai Nasrun, Senin, (27/12/2021).

Nasrun menambahkan, selanjutnya para pelaku yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut, membawa keduanya ke daerah Ambulu Jember.

Kemudian terjadi transaksi tawar menawar harga. Korban dimintai uang Rp40 juta kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim. Juga tersangka SM, seolah-olah juga dimintai uang Rp60 juta. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelepon pelaku lain yaitu tersangka SD, yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

“Karena istri korban tidak punya uang, maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa mobilnya jenis Mitsubishi Kuda warna merah Nopol P-1286-W. Sesampainya di Ambulu Jember, tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak Rp20 juta. Padahal sebenarnya uang tunai yang didapat sebesar Rp15 juta,” beber Nasrun.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 alias uang pelicin kepada tersangka lain. “Lalu korban dan istri diperbolehkan pulang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” terang Nasrun.

Mendapat laporan, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan.

“Kemudian pada hari Rabu (22/12/2021), telah diamankan tersangka SM (46), warga Dusun/Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi dan SD (52), warga Dusun Sidodadi Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

“Dari hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya yang menyaru sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian narkotika,” urai Nasrun.

“Setelah mengamankan 2 pelaku (SM dan SD), maka dilakukan pengembangan dan pada Kamis (23/12/2021), petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni NH alias HS, warga Puger Jember, PR, warga Tamansari Kecamatan Wuluhan Jember, DD, warga Kecamatan Wuluhan Jember, dan DN alias KB, warga Krajan, Ambulu, Jember,” sebut Nasrun.

Selain keenam tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, kartu ATM, 1 unit Mobil Mitsubishi Kuda milik korban dan 5 unit handphone milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Banyuwangi, dan kesemuanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancamanan hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim