KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

TerasJatim.com – Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal tersebut.

Namun, ia belum menjelaskan tersangka lain dalam kasus ini. “Benar (Yaqut tersangka),” kata dia, Jumat (09/01/2026).

Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, enggan menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.

Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. “Nanti tolong di tanyakan langsung ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025) lalu.

Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut hanya diam. “Izin mas, izin mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” kata Yaqut.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut akan didalami terkait temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Temuan tersebut guna mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi, Selasa (16/12/2025) lalu.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara. “Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep, Senin (15/12/2025) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah mencekal 3 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Selain itu, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim