Diikuti 45 Desa, Pilkades Serentak Pacitan Digelar Oktober 2026

Diikuti 45 Desa, Pilkades Serentak Pacitan Digelar Oktober 2026

TerasJatim.com, Pacitan – Puluhan desa di Kabupaten Pacitan, Jatim, dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2026. Rencananya, pesta demokrasi tingkat desa itu akan digelar pada Oktober mendatang.

“(Pilkades serentak) ada 45 desa,” kata Sigit Dani Yulianto, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Senin (05/01/2026).

“Pelaksanaannya Bulan Oktober. Tahapan awal dimulai Bulan Juni,” lanjut Sigit, tanpa menyebut tanggalnya.

Sesuai data dari Dinas PMD setempat, 45 desa yang turut serta pada pilkades serentak di antaranya, Desa Donorojo dan Sukodono di Kecamatan Donorojo, Desa Sooka dan Punung di Kecamatan Punung, Desa Watukarung dan Sugihwaras di Kecamatan Pringkuku.

Kemudian Desa Kembang, Kayen, Bangunsari, Sumberharjo, Tanjungsari, Menadi, Mentoro, Banjarsari, Tambakrejo, dan Desa Widoro di Kecamatan Pacitan. Desa Plumbungan, Ketro dan Desa Gawang di Kecamatan Kebonagung.

Selanjutnya, Desa Gunungsari, Gembong, Borang, Jatimalang, Karanggede, Mlati, Mangunharjo, dan Desa Jetiskidul di Kecamatan Arjosari. Desa Sempu di Kecamatan Nawangan, Desa Ngunut, Kledung, dan Desa Bangunsari di Kecamatan Bandar.

Desa Bubakan, Kluwih, Wonoanti, dan Ketro di Kecamatan Tulakan. Desa Sidomulyo, Hadiluwih, Tanjunglor, Wonodadi Kulon, Wonodadi Wetan, dan Wiyoro di Kecamatan Ngadirojo. Dan Desa Sukorejo, Sembowo di Kecamatan Sudimoro.

Menurut Sigit, pilkades di tahun genap ini terdapat perbedaan regulasi. Peraturan itu akan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan pilkades serentak maupun tidak serentak. “Ada perbedaan regulasi pasca ditetapkan UU 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa Nomor 6/2014,” ujarnya.

Dikutip TerasJatim.com dari pelbagai sumber, dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, terdapat aturan baru terkait kondisi calon tunggal dalam pilkades. Aturan itu diatur dalam Pasal 34A yang secara khusus mengatur jumlah minimal calon dan skenario ketika calon hanya satu orang.

Di antaranya, calon kepala desa paling sedikit dua orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon terdaftar, maka panitia pemilihan kepala desa memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Namun, setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir dan tidak ada penambahan, panitia kembali memperpanjang masa pendaftaran hingga 10 hari berikutnya.

Dalam perpanjangan masa pendaftaran berakhir dan hanya terdapat 1 calon, maka panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon kepala desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 calon diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Disoal perihal anggaran pilkades serentak, Sigit menyebut mulai tahapan penyusunan peraturan daerah (perda), tahapan pilkades, hingga pelantikan, butuh biaya ratusan juta. “Rp400 juta,” sebut dia, singkat. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim