KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jombang (Non Aktif)

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jombang (Non Aktif)

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas tersangka Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang (non aktif) hingga 4 Mei mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelidikan. Perpanjangan penahanan tersebut merupakan kali pertama setelah Nyono sebelumnya ditahan selama 20 hari pertama, pada 4 Februari lalu.

“Terhadap NSW, Bupati Jombang (non aktif) akan dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari,” ungkap Febri, saat di konfirmasi, Rabu (04/04).

Nyono saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Guntur. Sedangkan penyuapnya Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Selistyowati (IS) ditahan di Rutan KPK.

Baca: http://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-kpk-bupati-dan-plt-kadinkes-jombang-ditahan/

KPK menetapkan Bupati Jombang (non aktif) Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang saat itu masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Dalam pemeriksaan tim penyidik antirasuah itu, diketahui jika sebagian dari uang suap juga dipergunakan oleh Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.

Nyono diduga telah menerima sekitar Rp275 juta dari Inna. Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp25.550.000 dan USD 9.500. (MI/Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim