Jadi Tersangka KPK, Bupati dan Plt Kadinkes Jombang Ditahan

Jadi Tersangka KPK, Bupati dan Plt Kadinkes Jombang Ditahan

TerasJatim.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait jabatan, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati, akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (04/02) malam.

“Keduanya masing-masing ditahan untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko), ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara IS (Inna Selistyawati), ditahan di Rutan KPK,” jelas Juru nicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (04/02) malam.

Febri mengatakan, Bupati Jombang Nyono Suhari Wihandoko diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp434 juta dari Inna Selistyawati, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Suap tersebut terkait agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono, diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018,” sambungnya.

Inna diduga mengumpulkan uang tersebut dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Inna, dan lima persen untuk Nyono.

Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono Rp75 juta.

Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan di sebuah media terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.

Sebagai pemberi suap, Inna Selistyawati dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara sebagai penerima suap, Nyono Suhari Wihandoko, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya dalam sebuah OTT, tim Satgas Penindakan KPK menangkap 7 orang di tempat berbeda, pada Sabtu (03/02). Nyono Suhari Wihandoko dan ajudannya, ditangkap di Stasiun Balapan Solo Jateng, sedangkan Inna Selistyawati, dicokok di sebuah apartemen di Surabaya. Sementara sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan diamankan di Jombang.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dollar AS. Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari Inna.

Pasca penangkapan, KPK juga memeriksa sejumlah orang di Mapolres Jombang. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Jombang, serta menyegel ruang kerja Bupati Jombang.

Tak berhenti di situ, KPK juga menyegel ruang Kepala Dinas Kesehatan dan ruangan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, (Her/Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/kpk-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-jadi-tersangka-suap/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim