KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum

KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum

TerasJatim.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjemput paksa Lukas Enembe, Gubernur Papua, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penangkapan berlangsung di sebuah restoran di Distrik Abepura, pada Selasa (10/01/2023), pukul 11.00 WIT.

Menanggapi penangkapan terhadap salah satu kepala daerah di Papua tersebut, Presiden Jokowi menekankan, bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” jelasnya usai menghadiri acara Peringatan HUT ke-50 PDI Perjuangan, di Jakarta, Selasa (10/01/2023) siang.

Menurut Jokowi, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan 3 proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga proyek itu mencakup proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp.14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp.13,3 miliar, serta proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp.12,9 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim