Korupsi Duit Nasabah 1 Miliar Lebih, Manager Bank di Pacitan Dipenjara 6 Tahun

Korupsi Duit Nasabah 1 Miliar Lebih, Manager Bank di Pacitan Dipenjara 6 Tahun

TerasJatim.com, Pacitan – Masih ingat dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Mahuda Setiawan (MS), oknum karyawan pada salah satu bank BUMN di Pacitan, yang tilap uang nasabah Rp.1 miliar lebih?

Kini, terkait kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja itu, sudah masuk sidang yang ke dua, dengan agenda pembacaan putusan.

Agenda sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (20/01/2025).

Berdasarkan laporan hasil sidang yang diterima TerasJatim.com dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/gasak-duit-nasabah-untuk-judi-online-manager-bri-pacitan-digelandang-ke-pengadilan-tipikor/

Kemudian, dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp.961 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

“Ada pun terdakwa Mahuda Setiawan selaku Relationship Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pacitan, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada Bank BRI Cabang Pacitan Tahun 2023, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.111.787.718,” bunyi laporan yang diterima TerasJatim.com.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan dan penasihat hukum terdakwa kompak. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir adalah hak dari masing-masing pihak untuk menentukan sikap yang diberikan oleh UU selama 7 hari,” ujar Yusaq Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Senin malam. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim