Gasak Duit Nasabah Untuk Judi Online, Manager BRI Pacitan Digelandang ke Pengadilan Tipikor

Gasak Duit Nasabah Untuk Judi Online, Manager BRI Pacitan Digelandang ke Pengadilan Tipikor

TerasJatim.com, Pacitan – Pekan depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan bakal limpahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait kelonggaran tarik kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya atau pada Juni 2024 lalu, Kejari setempat mengamankan oknum pegawai bank yang tilap uang nasabah Rp.1 miliar lebih. Kini, oknum yang diketahui punya jabatan mentereng, yakni sebagai Relationship Manager BRI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan disidangkan.

“Ini (pelimpahan) terkait perkara kelonggaran tarik kredit di BRI Cabang Pacitan, atas nama tersangka Mahuda Setiawan. Kemarin sudah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Yusaq Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Kamis (05/09/2024).

“Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan akan segera disidangkan,” lanjutnya.

Berdasarkan temuan oleh pihak kejaksaan, urai Yusaq, awalnya kerugian negara disebutkan Rp.1,4 miliar. Namun, kata dia, setelah dihitung ulang oleh auditor jumlah tersebut menyusut dan ketemu di angka Rp.1,1 miliar.

“Setelah kita telusuri asetnya, ada Rp.150 juta. Itu kita amankan untuk nanti sebagai penggantian. Jadi, kerugian negara dari kemarin Rp.1,1 miliar, (dikurangi aset) menjadi Rp.961 juta lebih,” urainya.

Disoal perihal adanya dugaan tersangka baru pada perkara tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci, selain hanya dari pengakuan pelaku yang mengaku melakukan perbuatan itu sendiri. “Sementara tidak ada. Dari pendalaman tersangka ini beroperasi sendiri,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara (tersangka) masih kita taruh di Rutan (Rumah Tahanan). Minggu depan Insya Allah kita bawa ke (Pengadilan) Tipikor untuk dilimpahkan. Pasalnya sama, ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebagai asupan informasi, pada 2023 lalu tersangka menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 nasabah. Dari hal tersebut, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan kelonggaran tarik yang terdapat pada rekening pinjaman, ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai tersangka. Aksi tersebut tanpa sepengetahuan dari nasabah.

Tersangka, juga membuatkan buku rekening beserta ATM atas nama nasabah, dan memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan serta surat kuasa debit rekening.

Akibat perbuatan pelaku, 7 nasabah mengalami kerugian keuangan yang totalnya mencapai Rp.1,1 miliar.

Sedangkan motif tersangka, uang panas tersebut digunakan bermain judi online dan Cripto. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim