Komplotan Pelaku Curanmor di Jombang Dibekuk, Diantaranya Ada Pasutri

Komplotan Pelaku Curanmor di Jombang Dibekuk, Diantaranya Ada Pasutri
foto: agtv

TerasJatim.com, Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berikut penadahnya.

Komplotan ini terbagi menjadi 4 kelompok dengan 9 orang pelaku. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lainnya tidak saling berhubungan.

Salah satu komplotan ini adalah pasutri (pasangan suami istri), yakni, AP (28) dan SD (28). Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP sejak 6 bulan terakhir.

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini berbagi peran. Sang suami AP sebagai eksekutor, sedangkan istrinya SD berperan mengawasi situasi. Ketika kondisi memungkinkan, AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu.

“Keduanya spesialis pencuri sepeda motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Senin (04/12/2023) siang.

Di depan wartawan, pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran.

Ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi. Ketika suaminya berhasil menggasak motor, SD pun ikut berlalu.

“Pengakuan tersangka ini menjalankan aksi belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” terang Sukaca.

Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompok lain yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Pelaku AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Kamis, 2 November 2023 kemarin,: beber Sukaca.

Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang domisili di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso Jombang.

Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku saat motor tersebut di parkir di samping warung miliknya.

“Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” tandas Sukaca.

Kelompok lainnya lagi, adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

“Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antaranya Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

Sedangkan satu kelompok lagi beranggotakan 2 orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polresta Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan aksi serupa di Surabaya.

Dari rangkaian curanmor tersebut, penadahnya yakni MR (34) dan HS (32), keduanya warga asal Kediri juga dibekuk.

“Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” pungkas Sukaca. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim