Ketingian Flare JOB-PPEJ Tidak Sesuai Aturan, BLH Bojonegoro Rekomendasikan Kaji Ulang
TerasJatim.com, Bojonegoro – Kejadian bocornya gas H2S di awal tahun 2016 dari Pad A sumur minyak JOB Petrochina East Java (JOB-PPEJ) di lapangan Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tercatat sudah 2 kali terjadi. Yang pertama terjadi pada tanggal 17 Januari dan Minggu, 31 Januari lalu.
Kejadian tersebut mengakibatkan puluhan warga di sekitar Pad A, harus dilarikan kerumah sakit akibat menghirup bau gas H2S.
Menurut A. Lamin, Kabid Pengawasan Pencemaran Pengendalian Lingkungan BLH Kabupaten Bojonegoro, dengan terjadinya kebocoran gas H2S minggu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa permasalahan yang harus dikaji ulang oleh operator di lokasi Pad A..
Seperti ketingian stik flare yang hanya sekitar 10 meter, padahal seharusnya ketingianya miniman 20 meter. Selain itu, belum adanya hasil uji proporsi konpetisi gas flare dan only warning gas pada flaring, dan juga belum berfungsinya sebagai ERP untuk masyarakat sekitar.
“Masih ada beberapa fakta lainya yang perlu untuk dikaji ulang,” ungkap Lamin, kepada TerasJatim.com, Rabu (03/02).
Lamin juga menambahkan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang terhadap ketinggihan stik flare, dan hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan surat ke Kementrian LHK.
Sedangkan untuk pemanfaatan water bismuth (unsur kimia dalam air), agar dipastikan tingkat keamanan dan harus sudah ada bukti hasil uji laboratotiumnya.
BLH Kabupaten Bojonegoro meminta kepada JOB-PPEJ sebagai operator lapangan Sukowati, agar melakukan pengukuran tingkat gas beracun, dan meminta agar supaya dipasang early warning pada flare.
“Beberapa rekomendasi tersebut. harus segera ditindak lanjuti oleh JOB-PPEJ demi keselamatan dan kesehatan warga sekitar Pad A,” ujar Lamin.
“Dalam waktu dekat BLH akan memangil pihak managemen JOB PPEJ untuk membahas tentang hasil dan perkembangan yang sudah direkomendasikan oleh bidang pengawasan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ari Widiyanto, selaku Inspektur Migas BLH Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan, bahwa di dalam pengawasan ada dokumen yang dipakai sebagai pedoman pengawasan.
“Sampai saat ini JOB PPEJ belum melaporan secara resmi penyebab bocornya gas H2S yang terjadi beberapa hari yang lalu, kepada kami,” pungkas Ari. (Eko/TJ)