Kemendikbud Larang Acara Wisuda SD hingga SMA

Kemendikbud Larang Acara Wisuda SD hingga SMA

TerasJatim.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dalam waktu dekat akan membuat larangan acara wisuda mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK).

Dikutip dari Media Indonesia, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons dari berbagai keluhan yang disampaikan pihak orang tua (wali murid, _red.) yang terbebani dengan biaya wisuda dan segala macam pernak-perniknya yang harus dipenuhi untuk kegiatan tersebut.

Nino, sapaan akrab Anindito sepakat, bahwa acara wisuda seperti itu tidak ada manfaatnya dan tidak berdampak langsung ke kualitas pendidikan. Karenanya, pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk menghentikan kegiatan seremoni semacam ini.

Kata Nino, sementara ini pihaknya mengimbau secara lisan dulu. Selanjutnya akan ada imbauaan yang lebih formal. Secara lisan, pihaknya, mengimbau acara-acara yang sifatnya seremonial itu agar tidak diprioritaskan.

“Yang prioritas itu memastikan bahwa sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, relevan untuk semua murid. Murid tak hanya ada di sekolah, tetapi mereka punya kesempatan belajar menumbuh kembangkan karakter kompetensi dasar mereka untuk kehidupan selanjutnya,” ujarnya, Jumat (16/06/2023) lalu.

Tak hanya itu. Nino menyampaikan bahwa Kemendikbud-Ristek tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk mengadakan acara pelepasan atau perpisahan anak didik yang telah lulus.

“Tidak ada kebijakan atau regulasi kita yang mewajibkan itu, bahkan meminta pun tidak. Itu yang perlu ditegaskan dan disosialisasikan. Tidak ada kewajiban atau imbauan untuk menyelenggarakan wisuda itu,” tegas dia.

Karena itu, sambungnya, jika ingin ada acara seperti itu, semestinya bersifat partisipatif dan mendapatkan persetujuan dari semua wali murid. Itu prinsipnya

Lebih lanjut, Nino menandaskan, acara wisuda mulai di tingkat SD, SMP, SMA/SMK memang sebaiknya ditiadakan. Momentum kelulusan peserta didik, sebut dia, semestinya dirayakan dengan cara yang lebih bermakna, bukan hanya gebyar dan mahalnya biaya semata. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim