Kejaksaan Mojokerto Selidiki Kutipan Dana Hibah oleh DPRD

Kejaksaan Mojokerto Selidiki Kutipan Dana Hibah oleh DPRD

TerasJatim.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri Mojokerto Jawa Timur, menyelidiki kutipan fee oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas pencairan dana bantuan sosial dan hibah tahun 2015 melalui mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas).

Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan ihwal penganggaran sampai dana tersebut dicairkan. “Pejabat pemerintah daerah, penerima dana, dan anggota DPRD akan kami panggil,” kata Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea, seperti dilansir Tempo.co, Senin, (13/06).

Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto dan Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto. “Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan akan kami panggil ulang,” kata Oktario.

Secara bertahap, menurut Oktario, Kejaksaan sedang meminta keterangan sejumlah orang, lembaga, dan kelompok masyarakat penerima dana bansos maupun hibah. “Setiap hari ada pemeriksaan,” katanya.

Atas laporan salah satu lembaga swadaya, Kejaksaan melakukan penyelidikan karena diduga ada modus suap melalui fee yang diterima oleh anggota Dewan sebagai imbalan atas penerimaan dana tersebut.

Prosedur pencairannya ialah kelompok masyarakat penerima dana bansos dan hibah  mengajukan permohonan bantuan baik melalui proses jasmas melalui DPRD maupun langsung ke Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Meski pengajuannya langsung ke SKPD, namun pencairannya tetap harus melalui rekomendasi Dewan.

Belum diketahui berapa besar fee yang diterima oleh anggota DPRD atas pencairan dana tersebut. Yang jelas, setiap anggota DPRD mendapat jatah anggaran dana bansos dan hibah melalui jasmas Rp 600 juta. Jika ditotal dengan 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto termasuk unsur pimpinan, maka jumlah anggaran mencapai Rp 30 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi membantah ada fee dibalik pencairan dana bansos dan hibah dari jasmas. “Pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan diberikan pada konstituen yang membutuhkan melalui proposal yang diajukan. Saya kira tidak ada (fee),” kata Ismail.

Ismail menambahkan bahwa proses pengajuan sampai pencairan dana juga melalui verifikasi yang ketat. “Yang penting kami memberikan kontribusi terkait adanya jasmas sudah kita sampaikan berdasarakan kesepakanatan eksekutif dan legislatif,” ujar Ismail. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim