Ikut Aniaya Ajudan Dandim, Dua Anggota Kodim Lamongan Divonis 9 Bulan

Ikut Aniaya Ajudan Dandim, Dua Anggota Kodim Lamongan Divonis 9 Bulan
Tampak terdakwa I, Serma Joko Widodo terjatuh, usai mendengar vonis 9 bulan dari majelis hakim di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Senin (13/06)

TerasJatim.com, Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun akhirnya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara terhadap Serma Joko Widodo dan Sertu M. Hamzah, terdakwa dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Ajudan Dandim 0812/Lamongan, Kopka Andi Pria Dwi Harsono. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H, saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Senin (13/06).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuat terdakwa I, Serma Joko Widodo terjatuh saat berdiri hampir dua jam mendengarkan vonis hakim. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer pada agenda sidang beberapa waktu lalu. Serma Joko Widodo divonis 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan 17 hari, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 bulan penjara, sedangkan Sertu M. Hamzah, divonis 9 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya 15 bulan penjara.

Mertua almarhum Kopka Andi, Prio Handoko usai sidang mengaku, menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dinilai wajar, karena perannya atas perintah bukan inisiatif terdakwa. Hanya saja, Handoko menyayangkan, sikap kedua terdakwa yang tidak mencegah tindakan pelaku utama yang menjadi aktor intelektual.

Handoko yang datang bersama enam orang keluarganya termasuk istri, alm. Kopka Andi, Ika Sepdina berharap kepada majelis hakim, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sehingga tidak memandang jabatan maupun pangkat. Disisi lain, Handoko dan keluarga juga terus mengawal persidangan selanjutnya, atas meninggalnya Kopka Andi.

“Putusan majelis hakim itu wajar lah, kami juga menerima, karena tindakan mereka (terdakwa) itu kan atas perintah. Hanya saja, diperintah pun kalau salah kan seharusnya berhak menolak. Harapan kami, semua berjalan fair, hukum itu harus ditegakkan seadil-adilnya, nggak peduli jabatan dan pangkat,” ujarnya usai sidang, Senin (13/06).

Terpisah, Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kumdam V Brawijaya, yang diwakili Penata Tingkat I, Nanang, S.H menyatakan pikir-pikir atas vonis yang disampaikan majelis hakim. Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

“Pertimbangannya kan terdakwa I pakai selang untuk memukul korban, kalau yang satunya (terdakwa II) kan enggak, jadi hanya berkurang 1 bulan vonisnya dari tuntutannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pegadilan Militer III-13/Madiun Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H mengungkapkan, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, belum pernah dihukum dan menjalani hukuman disiplin dan bertindak kooperatif, sedangkan hal yang memberatkan, diantaranya perbuatannya melanggar UU dan ikut membantu secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan. Kedua terdakwa melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (Bud/Kta/Red/TJ/rri)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim