Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Dibui 4 Tahun

Kasus Jual Beli Jabatan, Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Dibui 4 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara terhadap Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin. Vonis itu separoh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut keduanya hukuman 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (02/06/2022).

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata hakim Dju.

Menurut dia, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 57 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta, dan khusus terdakwa Tantri diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bupati-probolinggo-bersama-suami-dan-20-orang-lainnya-jadi-tersangka-suap-lelang-jabatan-kepala-desa/

Seperti yang ditulis TerasJatim.com, Bupati Probolinggo Tantri Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Keduanya diamankan bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan, serta Pj Kades Karangren.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK saat ini juga masih melakukan pengembangan untuk menjerat kedua pasangan suami istri ini dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Kta/Red/TJ/KBRN)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bupati-probolinggo-dan-suaminya-terjaring-ott-kpk/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim