Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menggeledah rumah mantan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, Jatim.
Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022, yang saat ini masih disidik komisi antirasuah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeladah itu. “Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujarnya, Senin (14/04/2025).
“Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” sambungnya.
Terpisah, dilansir RMOL, La Nyalla mengomentari penggeledahan di salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya itu.
Dia mengaku tidak mengetahui apa kaitannya penggeledahan dengan perkara suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Bahkan, ia mengaku tidak kenal dengan salah satu tersangka dalam perkara dimaksud, yakni Kusnadi, selaku mantan Ketua DPRD Jatim.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” kata LaNyalla dalam siaran persnya, Senin sore.
La Nyalla menyebut, saat menggeledah rumahnya, KPK tidak menemukan bukti yang dicari. “Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ungkapnya.
Saat ini, La Nyalla masih menunggu penjelasan dari KPK.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-cekal-21-orang-terkait-kasus-suap-dana-hibah-jatim-ini-daftarnya/
Sebelumnya diberitakan TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Dalam Sprindiknya, KPK telah menetapkan 21 tersangka, di antaranya 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. (Kta/Red/TJ)