Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Apartemen di Surabaya dan Malang

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Tanah dan Apartemen di Surabaya dan Malang

TerasJatim.com – Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tindakan penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

“Penyitaan 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp.8,1 miliar,” ungkap Tessa, Minggu (12/01/2025).

Tessa menyebut, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga merupakan hasil korupsi dalam perkara tersebut. Namun, Tessa tak menjelaskan detail sosok pemilik aset-aset bernilai miliaran tersebut.

Yang pasti, tegas Tessa, KPK akan terus mengembangkan perkara ini dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terkait.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/sidang-kasus-dana-hibah-wakil-ketua-dprd-jatim-dituntut-12-tahun-penjara/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, sebelumnya KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus suap dan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, yang kini sudah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 9 tahun.

Selain vonis penjara 12 tahun, Sahat yang juga poltisi Partai Golkar ini dikenai denda Rp.1 milliar Subsider 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp.39,5 miliar. (Her/Kta/Red/TJ)

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-dana-hibah-jatim-kpk-akan-panggil-ulang-anggota-dpr-anwar-sadad/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim