Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polisi Periksa Anak Walikota Surabaya

Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Polisi Periksa Anak Walikota Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Putra Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, terlihat mendatangi Gedung Ditreskrimsus, Polda Jatim, Selasa (26/03/19).

Informasi yang dihimpun, kedatangan Fuad ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi pada Desember 2018 silam.

Mengenakan kemeja biru, Fuad datang sendirian sekitar pukul 09.00 WIB. Ia pun langsung memasuki ruangan penyidik Subdit IV Tipidter.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Fuad keluar dari ruang penyidikan. Fuad mengaku diperiksa perihal amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Namun dia enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan dirinya.

“Masalah ini loh, Gubeng itu loh. Sudah ndak tahu, saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu,” kata Fuad sembari berjalan menuju ke luar gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/03/19) siang.

Ia mengaku hanya memenuhi panggilan penyidik. “Yang penting saya bisa datang, Alhamdulillah,” jelasnya.

“Saya sebagai saksi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, BS (Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering/NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Mereka dijerat Pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 2004 tentang Jalan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim