Jual Miras Beralkohol Tinggi, Wanita Paruh Baya ini Dicokok Polisi

Jual Miras Beralkohol Tinggi, Wanita Paruh Baya ini Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Rusmiati, wanita paruh baya berumur 47 tahun, warga  Banyu Urip Wetan, Surabaya, ditangkap Tim Pemburu Miras (TPM) Polsek Sawahan.

Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras (Miras) dengan kadar alkohol tinggi tanpa mengantongi surat izin edar. Dari perempuan ini, petugas menyita barang bukti Miras sebanyak 35 botol.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Sulistyono mengatakan, penangkapan terhadap Rusmiati ini bermula dari informasi warga yang melaporkan tentang adanya seorang wanita yang menjula Miras secara ilegal.

“Dari informasi ini, TPM Polsek Sawahan melakukan penyelidikan,” katanya.

Benar adanya, saat tiba di lokasi, petugas mendapati puluhan botol Miras dari berbagai jenis dan merk.

Sebanyak 35 botol Miras itu diantaranya, Vodka 5 botol, Whisky 7 botol, Iceland 5 botol, MC Donald 5 botol, Anggur Merah 4 botol, Mansion House Vodca 1 botol, Topi Miring 2 botol, Paloma 2 botol, dan Bir Hitam 4 botol.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sawahan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkas Dwi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim