Selain Tanam Ganja di Rumahnya, Mahasiswa di Blitar ini Juga Pelihara Buaya

Selain Tanam Ganja di Rumahnya, Mahasiswa di Blitar ini Juga Pelihara Buaya

TerasJatim.com, Blitar – Kasus kepemilikan narkoba jenis tanaman ganja yang menyeret seorang mahasiswa berinisial AR alias Lemu (19), warga Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, masih terus dikembangkan.

Terbaru, saat melakukan penangkapan, pada Minggu (20/01/19) lalu, anggota Polres Blitar Kota menemukan buaya jenis muara yang dipelihara di rumahnya.

Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono menjelaskan Polres Blitar Kota mengatakan, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kepemilikan salah satu satwa yang dilindungi ini. Gelar perkara tidak bisa hanya dilakukan sekali, kemudian menetapkan tersangka sehingga polisi masih melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Terlebih, lanjut Heri, terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba dan menyimpan tanaman ganja di rumahnya, bersama dengan rekannya yang berinisial RM alias Rama (22), warga Jalan WR. Supratman Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

“Nantinya, tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” urai Heri.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/tanam-ganja-2-pemuda-di-kota-blitar-dicokok-polisi/

Sebelumnya, anggota Satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penangkapan kepada AR (22), warga Perumahan GKR Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, karena diduga mengkonsumsi dan menyimpan tanaman ganja di rumahnya.

Namun saat di lokasi, petugas juga mendapati seekor buaya jenis muara dan dua ekor ular piton yang dipelihara.

Atas temuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dari kepemilikan satwa yang termasuk dilindungi tersebut. Polisi juga bekerjasama dengan pihak BKSDA untuk mengevakuasi buaya dan ular phyton dari rumah AR. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim