Jembatan Celaket bukan Cagar Budaya

Jembatan Celaket bukan Cagar Budaya

TerasJatim.com,Malang – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, menilai pembangunan Vertikal Garden (Vergola) di Jl. J.A. Suprapto atau yang biasa disebut kawasan Celaket itu, tak akan melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, jembatan yang berada persis disamping Malpolres Malang Kota itu, tidak termasuk cagar budaya.

“Jembatan itu tidak mungkin dibangun pada Zaman Belanda, soalnya tipe jembatan itu beton praketan. Tidak mungkin di zaman belanda bisa bangun jembatan dengan tipe begini,” kata Erik. Ditambahkan, kalau jembatan di Jl. J.A. Suprapto yang akan dipasang Vergola karena memang didesain agar terkesan heritage, namun bukan berarti jembatan itu termasuk cagar budaya.

Menurutnya, pemasangan vergola di atas jembatan tidak masalah. Baginya, yang penting tidak membebani jembatan. “Untuk sandarannya memang dimodel tempo dulu, termasuk desain lampu,” ungkapnya. Lebih lanjut Erik mengatakan kalau kelanjutan proyek vergola akan dilanjutkan dengan pembangunan rekayasa struktur konstruksi. Rekayasa struktur ini dilakukan agar vergola tidak langsung membebani jembatan. Sehingga tidak membahayakan konstruksi jembatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelanjutan pembangunan vergola di jembatan itu ditentang oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Malang yang menginstuksikan penghentian pembangunan, serta Arkeolog dari Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, yang menyebut pembangunan itu bertabrakan dengan UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Perlu diketahui, pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUAPPAS) APBD 2016 nanti, rekayasa struktur konstruksi jembatan dialokasikan sebesar Rp. 530 juta. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim