Jelang Ujian Perades, TPPD Kadungrejo Bojonegoro Fokus Bekerja Terbaik

TerasJatim.com, Bojonegoro – Setelah melalui berbagai tahapan sesuai peraturan pusat hingga daerah, gawe besar Pemerintah Desa (Pemdes) Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, berupa seleksi pengisian pamong desa guna mengisi satu lowongan, yakni formasi Kepala Dusun (Kasun) segera dilangsungkan secara urut, runtut, runut alias sistematis secara prosedural.
Kepala Desa Kadungrejo, Slamet Riyanto, secara lugas menyatakan bahwa perihal teknis seleksi sepenuhnya merupakan kewenangan Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) yang telah dibentuk April 2025 lalu.
“Ya, secara hukum semua adalah wewenang panitia pengisian (TPPD, _red) yang memiliki SK sah untuk menjaring dan melaksanakan semua tahapan seleksi hingga ujian berlangsung. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,” katanya menegaskan.
Slamet menyebut, pihaknya yakin bahwa pribadi-pribadi yang menjadi panitia pengisian Perangkat Desa (Perades) adalah orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas yang baik dan ketokohannya di masyarakat tak diragukan lagi.
Terpisah, Ketua TPPD Desa Kadungrejo Rohmat Fi’i, yang dikonfirmasi TerasJatim.com menyampaikan, ia dan seluruh anggota telah melaksanakan tahapan demi tahapan seleksi secara real time dengan durasi waktu sesuai Juklak dan Juknis resmi.
Tak hanya itu, pihaknya juga aktif konsultasi kepada pihak kecamatan dan OPD terkait di Pemkab Bojonegoro.
“Prinsip kami sederhana, yaitu melaksanakan sesuai mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh pusat dan daerah. Kami juga intens konsultasi supaya pelaksanaan seleksi tidak menabrak rambu-rambu,” jelasnya, Ahad (06/07/2025).
Ditanya soal munculnya beberapa narasi dugaan, bahkan tudingan segelintir pihak tentang adanya calon jadi, Ketua TPPD ini hanya senyum dan menganggap hal itu biasa terjadi pada setiap event birokrasi yang berbau politik seperti ini.
“Ada tiga pendaftar, ketiganya pemuda terpelajar lulusan kampus. Dua pendaftar laki-laki lulusan S1 dan satu pendaftar perempuan adalah D1. Mereka adalah Mas Ruri, Mas Ali dan mBak Nizha,” terang dia.
Ia melihat soal kecurigaan, dugaan atau bahkan tudingan semacam itu merupakan peristiwa lumrah dengan berbagai hal yang patut diduga sarat kepentingan dengan berbagai sudut pandang.
“Kami menanggapinya sebagai sesuatu yang lumrah, yang penting bagi kami adalah bekerja sesuai Tupoksi dan berbanding lurus dengan regulasi. Waktu saya ikut seleksi dulu juga begitu, itu konflik interest, biasa. Intinya TPPD siap dan fokus saja dengan tugas sesuai aturan, beres,” terang dia, santai namun optimistis.
Pada kesempatan itu, Rohmat juga menyampaikan secara terbuka perihal tahapan seleksi pengisian Perades yang telah dilalui. Ia didampingi anggota merasa perlu menyampaikan rangkaian tahapan supaya publik mengerti secara detail soal tata laksana pengisian yang terjadwal
“Ndak papa, agar masyarakat paham bahwa tugas TPPD itu lumayan berat dengan durasi waktu yang panjang, tidak ujug-ujug seperti pesulap. Ujian nanti memakai sistem CAT dengan penguji dari kampus kredibel asal Malang, pokoknya kita siap lebih baik,” pungkasnya, sembari berkelakar.
Berikut tahapan panjang yang dilalui TPPD sesuai Juklak dan Juknis yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan daerah:
1. Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa:
29 April 2025 (1 hari kerja)
2. Penyusunan Program Kerja oleh Tim Pengisian Perangkat Desa:
30 April – 02 Mei 2025 (2 hari kerja)
3. Tim Melakukan Sosialisasi/Pengumuman Pengisian Perangkat Desa
05 – 15 Mei 2025 (7 hari kerja)
4. Tim Desa bekerja sama dengan Pihak Ketiga (Perguruan Tinggi Minimal Terakreditasi B)
16 Mei – 01 Juli 2025 (28 hari kerja)
5. Penyusunan Berita Acara Pengumuman Pendaftaran Pengisian Perangkat Desa
19 Mei 2025 (1 hari kerja)
6. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I
20 Mei – 12 juni 2025 (14 hari kerja)
7. Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I
13 Juni (1 hari kerja)
8. Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap II
16 – 24 Juni 2025 (7 hari kerja)
9. Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Tahap II
25 Juni 2025 (1 hari kerja)
10. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap III (Tambahan)
26 Juni – 01 Juli 2025 (3 hari kerja)
11. Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Tahap III (Tambahan)
2 Juli 2025 (1 hari kerja)
12. Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang Berhak Mengikuti Seleksi Ujian Tulis
3 Juli 2025 (1 hari kerja)
13. Sosialisasi Pelaksanaan Ujian
4 Juli 2025 (1 hari kerja)
14. Persiapan Pelaksanaan Ujian
7 – 8 Juli 2025 (2 hari kerja)
15. Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis/CAT
09 Juli 2025 (1 hari kerja)
16. Pelaksanaan Koreksi Hasil Ujian
17. Laporan TIM kepada Kepala Desa/Penetapan Hasil Ujian Calon Perangkat Desa
10 – 11 Juli 2025 (2 hari kerja)
18. Kepala Desa Mengusulkan Rekomendasi Kepada Camat
14 – 15 Juli 2025 (2 hari kerja)
19. Camat Menerbitkan Rekomendasi
16 – 24 Juli 2025 (7 hari kerja)
20. Kepala Desa Mengusulkan Rekomendasi Kepada Bupati
25 – 28 Juli 2025 (2 hari kerja)
21. Bupati Menerbitkan Rekomendasi
29 Juli– 25 Agustus 2025 (20 hari kerja)
22. Kepala Desa Menetapkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa
26 Agustus – 15 September 2025 (14 hari kerja)
21. Pelaksanaan Pelantikan Perangkat Desa
16 – 29 September 2025 (10 hari kerja)
(Saiq/Red/TJ