Jelang Pilkada, Uang Palsu Marak

Jelang Pilkada, Uang Palsu Marak
ilustrasi uang palsu

TerasJatim.com, Blitar – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar pada 9 Desember mendatang, warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, digemparkan dengan banyak beredarnya uang palsu.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yossi Runtukahu, SIK melalui KBO Satreskrim, IPTU Waidi menjelaskan, petugas mendapatkan informasi dari Krisna Sila (28), anggota Polres Blitar Kota, bahwa di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar banyak beredar uang palsu.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari Wito, pedagang telor didaerah setempat. “Wito mengaku, bahwa saat melakukan transaksi jual beli dia mendapatkan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 11 lembar dari H. Rohman dan uang palsu tersebut langsung dikembalikan kepada H. Rohman,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui H. Rohman mendapatkan uang tersebut dari Yakli, dan Yakli mendapatkan uang palsu ini dari Sarim. Petugas selanutnya melakukan penangkapan terhadap Sarim. Dan pada saat penangkapan, datang Suwandi, teman Sarim.

Selanjutnya petugas menggeledah Suwandi dan diketemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4 lembar di dalam dompetnya. Suwandi mengakui bahwa uang palsu tersebut dibelinya dari Sarim dengan harga Rp. 200.000,-.

“Diakui Sarim, uang palsu Rp. 100.000,- sebanyak 11 lebar untuk transaksi jual beli telor telah dikembalikan kepada Idi,” terang IPTU Waidi.

Menurut KBO Satreskrim, pelaku Sarim dan Suwandi, karena telah terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu, keduanya kini dibawa ke Mapolres Blitar Kota, guna proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan dan  dimungkinkan ada tersangka lain. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi.

Dalam kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4 lembar. Akibat perbuatannya, Sarim dan Wandi dikenakan pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim