Jatanras Polrestabes Surabaya Gulung Bandar Judi Slot Beromzet 1 Miliar Perbulan
TerasJatim.com, Surabaya – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap tindak pidana perjudian online melalui aplikasi Royal Dream. Dalam waktu sebulan, para pelaku ini bisa meraup keuntungan mulai Rp.900 juta hingga Rp1 Miliar.
Saat menggelar konferensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hendro menyebut, praktik judi online ini sudah beroperasi sejak 2022 lalu. “Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi ‘JITBIT’ yang memungkinkan otomatisasi ribuan akun setiap hari,” ujar Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/07/2024) siang.
Hendro menambahkan, chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce. Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip Royal Dream, dengan 1 miliar chip dijual seharga Rp65 ribu.
Para tersangka mempunya peran masing-masing. Tersangka RA (25), warga Sidoarjo, berperan sebagai pemilik usaha jual beli chip Royal Dream. RA mengkoordinir 5 anak buahnya, yakni ANH (37), warga Surabaya, yang bertugas menjual chip kepada customer.
Lalu, tersangka ASE (28), warga Sidoarjo, yang berperan merekap chip yang dijual. Kemudian, tersangka AW (42), warga Surabaya, yang juga berperan menjual chip kepada customer.
Kemudian, DAK (42), warga Sidoarjo, berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream, serta AAH (25), warga Sidoarjo yang berperan merekap chip yang dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)