Catat! Hingga 28 Juli, Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2024

Catat! Hingga 28 Juli, Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2024

TerasJatim.com, Surabaya – Para pengendara di jalan, diimbau agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Jika tidak, maka bersiaplah untuk menerima sanksi tilang. Karena mulai Senin, 15 Juli hingga 28 Juli 2024, petugas kepolisian di Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

Meskipun sanksi tilang akan diterapkan, Imam memastikan, pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas.

“Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif,” ujarnya usai memimpin apel pasukan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di Surabaya, Senin (15/07/2024).

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, dari hasil analisis data pelanggaran lalu lintas periode Januari hingga Juni 2024, kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan signifikan hingga 13,69 persen, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.

“Ini adalah modal awal yang baik untuk operasi ini. Kami berharap dengan diselenggarakannya operasi ini, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat menurun signifikan di bulan-bulan berikutnya,” jelasnya.

Kapolda juga menyebutkan, pada tahun 2023, Jatim dikenal sebagai provinsi penyumbang kecelakaan tertinggi di seluruh Indonesia. Sehingga dengan pelaksanaan operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

“Prioritas Operasi Patuh Semeru 2024 adalah mengatasi segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Termasuk berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan menerobos lampu merah,” pungkas dia. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim