Jatanras Polda Jatim Tembak Komplotan Perampok Emas di Sumenep

Jatanras Polda Jatim Tembak Komplotan Perampok Emas di Sumenep

TerasJatim.com, Surabaya – Unit V Subdit III, Jatanras Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil melumpuhkan sejumlah pelaku perampokan emas yang terjadi di sebuah  toko emas di Jalan Raya Abu Bakar Sidiq, Desa Pasongsongan, Sumenep, Madura.

Polisi juga harus menembak kaki para pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Empat orang pelaku ditangkap, masing-masing berinisial S (39), warga Desa Pekaden, Galis, Bangkalan, SS alias Odi (51) warga Probolinggo, SB alias Jatim (33) dan terakhir KA (56), warga asal Bangkalan.

Sementara tiga pelaku lain yakni M, B dan H, ketiganya asal Bangkalan, kini masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, para tersangka ini terlibat kasus perampokan perhiasan emas seberat 7 kg dan uang sebesar Rp200 juta milik SH, warga Sumenep.

Peristiwa perampokan sendiri terjadi di Jalan Raya Abu Bakar Sidiq, Desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep pada 9 Oktober 2018 lalu.

Modusnya para pelaku dengan mengggunakan 3 sepeda motor membuntuti korban. Motor pertama dikendarai Jatim dan pelaku B, bertugas memantau diseberang toko emas korban.

Motor kedua, berada agak jauh di depan toko emas, dan motor ketiga memantau dari depan warung bakso yang saat itu tutup. Saat korban bersiap-siap untk pulang, kemudian dibuntuti ketiga motor tersebut.

Saat berada di lokasi kejadian, korban dihadang. Lalu salah satu pelaku menodongkan pistol ke dada korban dan pelaku lain membacok korban. Hingga korban mengalami di luka lengan kanan. Usai merampas tas coklat milik korban yang berisi uang tunai Rp.200 juta dan tas travel merah berisi berbagai macam perhiasan seberat 7 kilogram, para pelaku langsung kabur.

Dari tangan para pelaku ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, sepeda motor, senjata tajam serta sejumlah perhiasan emas dan senjata api rakitan.

Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan Kekerasan. (Ah/Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim