Janjikan Emas Hingga Mobil, Pria Beristri di Jember Setubuhi Gadis ABG Hampir Tiap Pekan

Janjikan Emas Hingga Mobil, Pria Beristri di Jember Setubuhi Gadis ABG Hampir Tiap Pekan

TerasJatim.com, Jember – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jember, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, pihaknya menangkap SUP, pria 28 tahun, warga Kecamatan Ledokombo, yang dilaporkan telah menyetubuhi korban berinisial RH, siswi sebuah MTs, berusia 15 tahun.

“Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka SUP, dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberi iming-iming atau bujuk rayu berupa uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan,” jelas Dika, saat merilis kasus ini di Mapolres Jember, Kamis (24/08/2023).

Menurutnya, dari hasil penyidikan, terungkap pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SUP terjadi sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023 di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di sejumlah hotel di Jember. SUP melakukan aksi bejatnya tersebut hampir tiap pekan, hingga korban hamil 8 bulan.

Saat ini, pelaku yang sudah beristri dan mempunyai anak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bakal dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Selain itu, tersangka SUP juga kami kenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim