Jajakan PSK Lewat WA, Pasutri asal Menganti Gresik Dibui

Jajakan PSK Lewat WA, Pasutri asal Menganti Gresik Dibui

TerasJatim.com, Gresik – Diduga berprofesi sebagai germo, BS (40) dan AS (39), sepasang suami istri asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, pasutri ini ditangkap lantaran diduga menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang.

Transaksi dilakukan pada siang bolong dengan tarif berkisar 300-400 ribu rupiah untuk sekali kencan. “Kedua tersangka ini mendapat jatah 100 ribu rupiah dan PSK-nya dapat 300 ribu rupiah,” ungkap Kusworo, saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (19/11/19) siang.

“Kedua tersangka menawarkan PSK melalui media sosial WhatsApp dengan mengirim gambar ke pelanggannya,” imbuh Kusworo.

Selain kedua suami istri, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone, 10 lembar tisu kering, sprei berwarna hijau, serta uang tunai Rp.400 ribu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim