Jadi DPO, Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN di Kedungmaling Mojokerto Diringkus Polisi

Jadi DPO, Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN di Kedungmaling Mojokerto Diringkus Polisi

TerasJatim.com, Nojokerto – Setelah sekian waktu dicari, aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus AT, pria 27 tahun, yang dikenal sebagai preman kampung yang melakukan pengeroyokan terhadap 2 pegawai PLN di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Preman kampung ini beranggotakan 4 orang, yaitu AT, BP (24), RK (38) dan MKk, yang keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat.

AT dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi di Dusun Kedungmaling, pada 9 November 2023 lalu.

Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

Keduanya merupakan pegawai PLN yang saat itu usai menangani gangguan instalasi listrik di desa tersebut.

“Kejadianya korban dikeroyok empat pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Selasa (13/05/2025).

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka serius di bagian kepala. Sedangkan Aris mengalami luka lebam di tangan dan punggung.

“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP. Para pelaku mengaku merasa tidak dihargai sebagai warga setempat hingga terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno.

AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling, pada Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban.

“Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno.

Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana 5,5 tahun penjara.

Dua pelaku lain sudah ditangkap polisi lebih dulu. Keduanya, yaitu BP dibekuk di Dusun Kedungmaling, pada Selasa (28/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar 4 bulan kemudian, polisi menangkap RK di depan musalah Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/03/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Diimbau bagi masyarakat apabila mengetahui aksi preman yang melakukan kekerasan termasuk pemalakan, segera hubungi Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” tandas Iptu Suparno. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim